Semarang, 30 Mei 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada tujuh Kabupaten di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Pekalongan. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan (Hindun) dan Bupati Pekalongan (Amat Antono), Ketua DPRD Kabupaten Kebumen (Cipto Waluyo) dan Bupati Kebumen (M. Yahya Fuad), Ketua DPRD Kabupaten Boyolali (S. Paryanto) dan Bupati Boyolali (Seno Samodro), Ketua DPRD Kabupaten Klaten (Agus Riyanto) dan Bupati Klaten (Sri Hartini), Ketua DPRD Kabupaten Sragen (Bambang Samekto) dan Bupati Sragen (Kusdinar Untung Yuni S.), Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo (Nurjayanto) dan Bupati Sukoharjo (Wardoyo Wijaya), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri (Suhardono) dan Bupati Wonogiri (Joko Sutopo). Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan keempat dari seluruh rangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2015 di di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, output dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kabupaten tersebut. Meski memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan-permasalahan terkait SPI antara lain: rekening uang jaminan pasien rawat inap BPJS belum tercatat di Laporan Keuangan RSUD; pengelolaan jaminan pembongkaran reklame tidak tertib; data hasil validasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dijadikan dasar sebagai pencatatan piutang PBB-P2; penatausahaan dan pencatatan aset tetap pemerintah daerah belum sepenuhnya tertib; serta belanja hibah belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban oleh penerima hibah. Sedangkan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan antara lain: Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajiban program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai Aparatur Sipil Negara; bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tidak memadai; terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pelelangan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja); terdapat indikasi pemahalan harga pengadaan alat kedokteran; pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultan tidak memadai sehingga terdapat kelebihan pembayaran; serta pengendalian dan penagihan piutang pajak atas tunggakan pajak belum memadai.
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Pemerintah Daerah, serta para Pemeriksa BPK yang telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik. Hery Subowo juga mengharapkan para Bupati serta jajaran supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan, karena keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
Pada penyerahan LHP kali ini sambutan dari pihak DPRD diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, sedangkan sambutan dari pihak Kepala Daerah diwakili oleh Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad. Hindun dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK dan bersyukur karena memperoleh opini WTP. Opini WTP yang diperoleh merupakan komitmen dan keberhasilan bersama antara Bupati dan DPRD. Sedangkan M. Yahya Fuad menyampaikan bahwa opini WTP akan menjadi pendorong dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga opini WTP tersebut dapat dipertahankan pada masa yang akan datang.