Puluhan kios dan los di tiga pasar tradisional disegel petugas Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Jumat (28/7/2023). Penyegelan terpaksa dilakukan karena para pemilik kios dan los membandel dengan tidak membayar tunggakan retribusi.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan PKL Kabupaten Semarang, Edhy Purwanta, mengungkapkan sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi.
Hingga pertengahan Juli 2023, realisasi retribusi kios pasar senilai Rp1,647 miliar atau 52,88 persen dari target 56 persen. Sedangkan pendapatan retribusi los pasar senilai Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen.