LSM Pergerakan MATA UMAT kembali melayangkan tuntuan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor Register No. 0083/SI/VII/2014. Sidang perdana dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tanpa dihadiri Pemohon.
Majelis Komisioner yang menangani gugatan informasi pada hari Selasa, 16 Desember 2014 ini diketuai Zainal Abidin, S.H., M.H. dengan komisioner anggota Handoko Agung, S. Sos. dan Nur Fuad, S. Ag.. Majelis membacakan ringkasan permohonan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tidak menyediakan informasi berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta tata cara pengaduan masyarakat di situs resmi dan papan pengumuman kantor BPK. Pemohon telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 April 2014.
Termohon melalui kuasa termohon, menyampaikan 2 hal, yaitu: (a) permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 7 April 2014 tidak prosedural karena pada hari yang sama Pemohon juga menyampaikan pernyataan keberatan kepada BPK karena tidak menyediakan data/informasi dimaksud; (b) secara substansi informasi yang diminta sudah dapat di akses pada situs BPK oleh siapapun dan dimanapun serta telah dapat diakses sebelum Pemohon mengajukan permohonan kepada BPK. Untuk informasi LHKPN dapat dilihat pada situs www.bpk.go.id. Sementara untuk prosedur pengaduan masyarakat dapat dilihat pada situs www.jateng.bpk.go.id.
Sesuai Peraturan Komisi Informasin nomor 1 Tahun 2013, jika Pemohon tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, maka permohonan akan dibatalkan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 23 Desember 2014.