Balaikota – Uang jasa atau fee untuk ketua RT/RW dalam melakukan pembagian dan penarikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2018 ini, dinaikkan 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana, usai penyampaian secara simbolis SPPT dan DHKP PBB tahun 2018 yang baru kepada Camat dan Lurah se-Kota Semarang di Balaikota, Kamis (8/3).
Menurutnya, uang jasa RT dari Rp 1.200 menjadi Rp 2.400 per lembar SPPT, dan untuk RW dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per lembar.
“itu untuk apresiasi dan memacu mereka agar penerimaan PBB ini mencapai target, yaitu Rp 376 miliar yang naik dari 2017 lalu Rp 346 miliar. Karena wajib pajak yang NJOP-nya di Bawah Rp 130 juta akan dihapus atau digratiskan,”terangnya.