Uang hasil korupsi proyek Pengadaan Ruang Sentral Operasi Komer (OK) RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, akhirnya diserahkan ke Kasda Pemkab Sragen. Penyerahan uang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.22/PidSus-TPK/2020 PT Smg, terhadap barang bukti uang hasil korupsi Rp2.016.766.740.