Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi anggaran untuk perbaikan maupun pembangunan jalan rusak pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp30 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kudus maupun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.
Anggaran sebesar Rp30 miliar tersebut antara lain meliputi belanja rutin untuk perbaikan jalan sebesar Rp5 miliar dan proyek peningkatan dan pembangunan jalan sebesar Rp7,8 miliar.
Selain tersedia anggaran untuk perbaikan maupun pembangunan jalan rusak, pada tahun 2022 juga dialokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan yang dananya bersumber dari APBD Kudus senilai Rp7 miliar dan pembangunan talut jalan yang nilainya sebesar RpRp3,25 miliar.