Semarang, 17 Agustus 2016 – Hari ini pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertindak sebagai Inspektur pada upacara adalah Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo dengan komandan upacara adalah Kepala Subbagian Keuangan, Bambang Sularso.
Dalam menyampaikan amanat upacara, Hery Subowo membacakan pidato Ketua BPK, Harry Azhar Azis, yang pada upacara kali ini mengambil tema “Indonesia Kerja Nyata”. Melalui peringatan ulang tahun ke-71 tahun ini, Ketua BPK mengajak seluruh pimpinan dan pegawai BPK untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan, dengan kerja nyata untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. BPK merupakan salah satu lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 yang harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan negara tersebut melalui tugas dan fungsi BPK. Untuk itulah, di dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2016-2020, BPK menetapkan visi yaitu: “Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat”.
Untuk pencapaian visi dan implementasi kebijakan pemeriksaan tersebut, BPK harus memperkuat pemeriksaan keuangan untuk memberikan assurance terhadap akuntabilitas pelaksanaan keuangan negara. BPK juga harus meningkatkan pemeriksaan kinerja atas program pemerintah yang prioritas dan menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, BPK tetap berkontribusi bagi pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan pemberian keterangan ahli atas kasus-kasus kerugian keuangan negara.
Pada upacara kali ini, Hery Subowo menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 22 pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat selama 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TK/Tahun 2016.