Usaha Kosan di Jepara Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Terhitung mulai Januari lalu, usaha rumah kos terbebas dari penanganan pajak hotel oleh pemerintah Kabupaten Jepara. Hal ini merujuk pada ketentuan lama pasal 1 angka 21 UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dijelaskan bahwa rumah kos dengan jumlah kamar lebih 10 dimasukkan dalam kategori hotel. Yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan dipungut biaya 10 persen.

[Selengkapnya]