Utamakan Pemulihan Ekonomi, Pimpinan DPRD Sragen Kembalikan Mobdin

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen mengembalikan mobil dinas yang mereka gunakan, yaitu Mitsubishi Pajero Sport AD 2 E yang dipakai ketua dan tiga mobil Toyota Innova Venturer AD 5 E, AD 6 E dan AD 7 E yang digunakan wakil ketua.

Karena tidak menggunakan mobil dinas, maka pimpinan berhak mendapatkan tunjangan transportasi.Berdasarkan aturan perbup, tunjangan transportasi untuk ketua DPRD jika tidak menggunakan mobdin adalah Rp15,5 juta per bulan. Sedangkan wakil ketua Rp11,7 juta dan anggota Rp10,5 juta,Sesuai ketentuan tunjangan tersebut masih harus dipotong pajak 15 persen. Kebijakan tersebut bisa menghemat pengeluaran untuk perawatan mobil dinas. Karena sejauh ini kendaraan mobil dinas yang sudah kembalikan sering mengalami masalah.

 

[Berita Selengkapnya]