Waduh! Bendahara Desa Kranggan Batang Korupsi Dana Desa Buat Bayar Pinjol dan Pemandu Karaoke

HS, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2024. Ia diduga menyalahgunakan anggaran desa senilai Rp 354 juta untuk kepentingan pribadi, meliputi berbagai kegiatan seperti insentif RT/RW, tunjangan BPD, dan renovasi rumah warga miskin. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi pelaku mulai Juli hingga September 2024. Kejaksaan Negeri Batang akan menjerat HS dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Selengkapnya]