Semarang, 28 Mei 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen terkait dengan penyajian akun:
- Kas di Kas Daerah senilai Rp11,21 milyar berupa deposito di BPR Djoko Tingkir yang telah dicairkan sebagai jaminan atas pinjaman yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sragen; dan
- Pengendalian atas pengelolaan dan pencatatan Aset Tetap per 31 Desember 2012 dan 2011 masing-masing sebesar Rp1,80 trilyun dan Rp1,67 trilyun kurang memadai.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen dan Bupati Sragen.