Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan/aspirasi.
B. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)
Waktu pelayanan PIK di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan Jam Operasional sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 16.00 WIB |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 WIB |
=========== | ||
Jum’at | : | 09.00 s.d. 16.00 WIB |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 WIB |
Sabtu s.d. Minggu | : | Tutup |
C. LAYANAN PIK
1. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Media Penyampaian
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
a. | Melalui website | : | https://jateng-ppid.bpk.go.id/ |
b. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265 |
c. | Melalui email | : | humas.jateng@bpk.go.id |
d. | Melalui whatsapp | : | 081385890770 |
e. | Datang langsung | : | Ruang PIK Lantai 1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang |
- Persyaratan Permohonan Informasi Publik
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
a. | Warga Negara Indonesia; |
b. | Mengisi Formulir Permintaan Informasi, bagi permohonan yang disampaikan melalui surat/pos, e-mail,WA, dan datang langsung (Unduh); |
c. | Melampirkan kartu identitas diri (KTP/SIM/ID Card); |
d. | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
e. | Jika berasal dari Instansi Pemerintah/Swasta/Media/LSM, maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi Pemerintah/Swasta/Media/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan; |
f. | Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM atau surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum LSM; |
g. | Bagi pemohon informasi untuk keperluan penelitian, melampirkan surat ijin penelitian dari universitas dan proposal penelitian. |
- Daftar Informasi Publik
Daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut: Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar informasi publik yang dikecualikan dapat dilihat pada tautan berikut:Daftar Informasi Publik Dikecualikan
- Alur Permohonan Informasi
Berkas permohonan yang tidak lengkap/belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses. Jangka waktu tanggapan BPK kepada pemohon maksimal 10 hari, terhitung setelah berkas permohonan lengkap/memenuhi persyaratan. Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permintaan Informasi
2. PENGADUAN MASYARAKAT
- Media Penyampaian
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/keluhan/aspirasi melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
a. | Melalui website | : | https://jateng-ppid.bpk.go.id/ |
b. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265 |
c. | Melalui email | : | humas.jateng@bpk.go.id |
d. | Melalui whatsapp | : | 081385890770 |
e. | Datang langsung | : | Ruang PIK Lantai 1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang |
- Tata Cara Penyampaian Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | Warga Negara Indonesia; |
b. | Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat, bagi pengaduan yang disampaikan melalui surat/pos, e-mail, WA, dan data langsung (Unduh); |
c. | Melampirkan kartu identitas diri (KTP/SIM/ID Card); |
d. | Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan); |
e. | Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan. |
- Alur Pengaduan Masyarakat
Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengaduan Masyarakat
3. KEBERATAN ATAS INFORMASI
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
a. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
|
b. | Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan; |
c. | Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah oleh Pemohon atau kuasanya; |
d. | Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.); |
e. | Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; |
f. | Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. |
D. PENELITIAN MAHASISWA
- Media Penyampaian
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik (akademisi) untuk menyampaikan permohonan ijin penelitian di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui PIK, yaitu:
a. | Melalui website | : | https://jateng-ppid.bpk.go.id/ |
b. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265 |
c. | Melalui email | : | humas.jateng@bpk.go.id |
d. | Melalui whatsapp | : | 081385890770 |
e. | Datang langsung | : | Ruang PIK Lantai 1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang |
- Persyaratan Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi akademisi yang mengajukan permohonan ijin melakukan penelitian di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
a. | Melampirkan surat permohonan ijin penelitian dari universitas/perguruan tinggi; |
b. | Melampirkan kartu identitas diri (KTP); |
c. | Melampirkan kartu mahasiswa; |
d. | Melampirkan proposal penelitian; |
e. | Mengisi Formulir Penelitian Mahasiswa dan Formulir Rincian Penelitian; |
f. | Mengisi rencana kuesioner/daftar pertanyaan wawancara. |
- Alur Penelitian Mahasiswa
Alur pelayanan ijin penelitian mahasiswa selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permohonan Ijin Penelitian Mahaiswa
Daftar Hasil Penelitian tentang BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
E. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
F. PERPUSTAKAAN
Perpustakaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah bertugas memberikan layanan terkait fungsi perpustakaan kepada pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, perpustakaan BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga dapat diakses oleh publik. Publik dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan namun belum dapat melakukan peminjaman buku.
G. LAYANAN TAMU/PUBLIK
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerapkan prosedur pelayanan penerimaan tamu (publik) dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan kepuasan tamu. Tamu yang datang ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan dilayani oleh resepsionis di lobi. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga menyediakan ruangan-ruangan publik yang dapat digunakan untuk diskusi atau pertemuan antara BPK dengan tamu/publik.