Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan/aspirasi.

A. MAKLUMAT PELAYANAN

B. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Selama bulan Ramadan, waktu pelayanan PIK di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan Jam Operasional sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB
===========
Jum’at : 09.00 s.d. 14.30 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB
Sabtu s.d. Minggu : Tutup

C. LAYANAN PIK

1. PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • Media Penyampaian

Permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada PPID BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah secara online melalui fitur e-ppid pada tautan: https://jateng-ppid.bpk.go.id/

  • Persyaratan Permohonan Informasi Publik

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

1. Kategori pemohon dari instansi/lembaga/swasta
  • Melampirkan kartu identitas diri (KTP)
  • Surat permohonan resmi dari instansi/lembaga/perusahaan
2. Kategori pemohon dari LSM
  • Melampirkan kartu identitas diri (KTP)
  • Surat permohonan resmi dari LSM
  • Akta pendirian/SK pengesahan LSM
3. Kategori pemohon untuk tujuan penelitian (instansi pendidikan/mahasiswa/dosen)
  • Melampirkan kartu identitas diri (KTP)
  • Surat pengantar permohonan dari universitas/perguruan tinggi
  • Proposal penelitian Bab I-III
4. Kategori pemohon untuk tujuan penelitian (instansi/lembaga/swasta)
  • Melampirkan kartu identitas diri (KTP)
  • Surat pengantar permohonan dari instansi/lembaga/perusahaan
5. Kategori pemohon individu
  • Melampirkan kartu identitas diri (KTP)
  • Daftar Informasi Publik

Daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut: Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar informasi publik yang dikecualikan dapat dilihat pada tautan berikut:Daftar Informasi Publik Dikecualikan

  • Alur Permohonan Informasi

Berkas permohonan yang tidak lengkap/belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses. Jangka waktu tanggapan BPK kepada pemohon maksimal 10 hari, terhitung setelah berkas permohonan lengkap/memenuhi persyaratan. Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permintaan Informasi

2. PENGADUAN MASYARAKAT

  • Media Penyampaian

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/keluhan/aspirasi melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yaitu:

a. Melalui website : https://jateng-ppid.bpk.go.id/
b. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265
c. Melalui email : humas.jateng@bpk.go.id
d. Datang langsung : Ruang PIK Lantai 1
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang
  • Tata Cara Penyampaian Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat, bagi pengaduan yang disampaikan melalui surat/pos, e-mail, dan datang langsung (Unduh);
c. Melampirkan kartu identitas diri (KTP);
d. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
e. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Alur Pengaduan Masyarakat

Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengaduan Masyarakat

3. KEBERATAN ATAS INFORMASI

  • Media Penyampaian

Pengajuan keberatan informasi dapat disampaikan melalui fitur e-ppid pada tautan: https://jateng-ppid.bpk.go.id/

  • Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
a. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan;
c. Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah oleh Pemohon atau kuasanya;
d. Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.);
e. Mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diunduh pada https://jateng-ppid.bpk.go.id;
f. Pengajuan keberatan juga dapat disampaikan melalui email (humas.jateng@bpk.go.id), surat, dan datang langsung ke PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dengan alamat: Pusat Informasi dan Komunukasi BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175, Semarang, 50265.

Pemohon WAJIB menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan lengkap.

D. PENELITIAN MAHASISWA

  • Media Penyampaian

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik (akademisi) untuk menyampaikan permohonan ijin penelitian di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui PIK, yaitu:

a. Melalui website : https://jateng-ppid.bpk.go.id/
b. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265
c. Melalui email : humas.jateng@bpk.go.id
d. Melalui whatsapp :  081385890770
e. Datang langsung : Ruang PIK Lantai 1
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang
  • Persyaratan Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi akademisi yang mengajukan permohonan ijin melakukan penelitian di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

a. Melampirkan surat permohonan ijin penelitian dari universitas/perguruan tinggi;
b. Melampirkan kartu identitas diri (KTP);
c. Melampirkan kartu mahasiswa;
d. Melampirkan proposal penelitian;
e. Mengisi Formulir Penelitian Mahasiswa dan Formulir Rincian Penelitian;
f. Mengisi rencana kuesioner/daftar pertanyaan wawancara.
  • Alur Penelitian Mahasiswa

Alur pelayanan ijin penelitian mahasiswa selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permohonan Ijin Penelitian Mahaiswa

Daftar Hasil Penelitian tentang BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

E. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

F. PERPUSTAKAAN

Perpustakaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah bertugas memberikan layanan terkait fungsi perpustakaan kepada pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, perpustakaan BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga dapat diakses oleh publik. Publik dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan namun belum dapat melakukan peminjaman buku.

G. LAYANAN TAMU/PUBLIK

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerapkan prosedur pelayanan penerimaan tamu (publik) dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan kepuasan tamu. Tamu yang datang ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan dilayani oleh resepsionis di lobi. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga menyediakan ruangan-ruangan publik yang dapat digunakan untuk diskusi atau pertemuan antara BPK dengan tamu/publik.