PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELOLAAN BEKAS TANAH DESA
YANG DESANYA BERUBAH STATUS MENJADI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN BEKAS TANAH DESA YANG DESANYA BERUBAH MENJADI STATUS MENJADI KELURAHAN
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II OBJEK PENGELOLAAN
Pasal 2
Seluruh kekayaan dari sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status menjadi Kelurahan diserahkan dan menjadi miliki Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Kekayaan dari sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
– Tanah kas Desa – Tanah Bengkok Desa – Pasar Desa – Bangunan Milik Desa – Objek rekreasi yang diurus oleh Desa – Tempat-tempat pemancingan yang diurus oleh Desa – Hutan Desa – Jalan Desa – Kuburan Desa – Lapangan Desa – Saluran air milik Desa – Lain-lain kekayaan milik Desa.
– Uang hasil penjualan/kompensasi ganti rugi tanah Desa – Uang hasil penjualan barang milik Desa
Pasal 4
Kekayaan Desa dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan dan telah berubah fungsi berupa bangunan milik Desa, lapangan milik Desa, Usaha Desa dan lain-lain milik Desa peruntukannya tetap.
BAB III PENGELOLAAN
Pasal 5
Pengelolaan kekayaan Desa yang Desanya berubah status menjadi kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
BAB IV SEWA
Pasal 6
Bekas tanah Desa yang berupa tanah bengkok dan sejenisnya yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan, pemanfaatannya dilakukan cara sewa.
Pasal 7
Jangka waktu sewa menyewa:
Pasal 8
Perjanjian sewa menyewa dituangkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Pasal 9
Dalam melaksanakan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dibentuk Panitia Penyewaan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
Tata cara penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:
– Penduduk Kelurahan setempat – Penduduk Kelurahan/Desa dimana bekas tanah desa tersebut berada, dengan mengutamakan: – Bekas Penggarap dari tanah tersebut. – Pekerjaan pokok sebagai petani – Orang yang mempunyai tanah pertanian
Pasal 11
Apabila ketentuan waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf g tidak dipenuhi, maka sewa menyewa dinyatakan batal dan uang yang sudah dibayarkan masuk ke Kas Daerah.
Pasal 12
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, disetor ke Kas Daerah.
Pasal 13
Pada saat mulai berlaku perubahan status Desa menjadi Kelurahan masih terdapat uang hasil penjualan barang/uang kompensasi ganti rugi pelepasan bengkok wajib disetor ke Kas Daerah, termasuk jasa perbankan.
BAB VI PENUTUP
Pasal 14
Pada saat berlakunya peraturan ini maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bekas Tanah Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 20) disebut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Diundangkan di Temanggung Pada tanggal 11 Agustus 2009
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 46 |