PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 43 TAHUN 2009

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan kepada masyarakat perlu diatur Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-undang Nomor 108 Tahun 2000 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20004 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :    PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG.

 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  4. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.
  5. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Temanggung.
  6. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD Kabupaten Temanggung kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, dan pelayanan administrasi manajemen.
  7. Standar Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Kabupaten Temanggung kepada masyarakat.

 

BAB II

STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD

 

Pasal 2

 

(1)  RSUD menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal.

(2)  Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pelayanan Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target:

  1. Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang dan Pelayanan Keperawatan:
  1. Gawat darurat;
  2. Rawat jalan;
  3. Rawat inap;
  4. Bedah sentral;
  5. Persalinan dan perinatologi;
  6. Intensif;
  7. Radiologi;
  8. Laboratorium;
  9. Rehabilitasi medik;

10. Farmasi;

11. Gizi;

12. Transfusi darah;

13. Pelayanan GAKIN;

14. Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI);

15. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit;

16. Ambulance/kereta jenazah; dan

17. Pengelolaan limbah

  1. Administrasi Manajemen:
  1. Administrasi dan manajemen;
  2. Pemulasaraan jenazah;
  3. Pelayanan laundry; dan
  4. Rekam medis.

 

Pasal 3

 

Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dan dilaksanakan melalui penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur RSUD.

BAB III

PENGORGANISASIAN

 

Pasal 4

 

(1)   Direktur RSUD bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal.

(2)   Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh semua lini melalui penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dibawah koordinasi Bidang Pelayanan RSUD.

(3)   Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

 

BAB IV

PELAKSANAAN

 

Pasal 5

 

(1)   Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing bidang pelayanan.

(2)   Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksudkan dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksankan sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang ditetapkan.

 

BAB V

PEMBINAAN

 

Pasal 6

 

(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal.

(2)   Fasilitas dimaksud ayat (1) dalam bentuk pemberian standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan meliputi :

  1. Perhitungan kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal;
  2. Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target;
  3. Penilaian pengukuran kinerja; dan
  4. Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

 

BAB VI

PENGAWASAN

 

Pasal 7

 

(1)   Direktur melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal.

(2)   Direktur menyampaikan laporan dan evaluasi pencapaian kinerja pelayanan RSUD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, kepada Bupati Temanggung.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Temanggung 

Pada tanggal 31 Juli 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal

 

SEKRETARIS DAERAH 

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN