PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN ALOON-ALOON KOTA TEMANGGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 39 TAHUN 2009

TENTANG

PENGATURAN PENGGUNAAN ALOON-ALOON

KOTA TEMANGGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

     

Menimbang :

 

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kerapian, keindahan, kebersihan, kesehatan, ketertiban dan keamanan umum serta untuk meningkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat maka perlu pengaturan penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung;

 

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung;

 

Mengingat :

 

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

3.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tahun 1992 Nomor 1 Seri C);

 

4.  Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 6);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN ALOON-ALOON KOTA TEMANGGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung
  4. Aloon-aloon adalah areal yang meliputi lapangan, trotoar, dan jalan yang melingkari lapangan serta akses jalan dari arah timur mulai perempatan jalan Pahlawan sampai sebelah barat batas komplek Masjid Agung Darussalam Kabupaten Temanggung.
  5. Lingkungan adalah lingkungan pemerintah, lingkungan keagamaan, dan lingkungan sosial.

 

BAB II

TUJUAN

 

Pasal 2

 

Tujuan Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon adalah :

  1. Mewujudkan kebersihan, keindahan, ketertiban, kerapian dan kesehatan lingkungan Aloon-aloon.
  2. Mewujudkan kelancaran lalu lintas kendaraan bermotor di sekitar Aloon-aloon.
  3. Terwujudnya keamanan dan terjaganya lingkungan.
  4. Meningkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENGATURAN PENGGUNAAN

 

Pasal 3

 

Penggunaan Aloon-aloon yang dilarang, adalah :

  1. Roadrace, balap motor/mobil dan sejenisnya;
  2. Konser Musik atau kegiatan lain yang menggunakan daya listrik diatas 15.000 watt;
  3. Pasar malam;
  4. Kegiatan politik;
  5. Pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul yang bersifat komersial;
  6. Berjualan di trotoar aloon-aloon sebelah Utara dan Timur;
  7. Kegiatan lain yang berpotensial merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum.

 

Pasal 4

(1)  Penggunaan Aloon-aloon diperbolehkan, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)  Semua kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati.

 

BAB IV

PENGAWASAN

 

Pasal 5

Pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilaksanakan oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.

 

BAB V

SANKSI

 

Pasal 6

 

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

PASAL 7

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 40) dan Peraturan Bupati Temanggng Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 13) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

Pasal 8

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

Ditetapkan di Temanggung

Pada tanggal 7 Juli 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 7 Juli 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN