PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DAN PERIODISASI KEPALA TK, SD, SMP DAN SMK

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 35 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DAN PERIODISASI

KEPALA TK, SD, SMP DAN SMK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

     

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 9 Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penukasan Kepala Sekolah maka Pedoman Penilaian Kinerja dan Periodisasi Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK perlu diatur oleh Bupati;

 

  1. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Periodisasi Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK;

 

Mengingat :

  1. Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1969, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15);

 

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

 

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal penyelenggaraan Persekolahan bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DAN PERIODISASI KEPALA TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
  3. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung baik yang ditugaskan di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
  4. Tim Penilai adalah Tim yang ditetapkan Bupati yang bertugas melaksanakan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah yang terdiri atas pejabat yang secara fungsional bertugas membina sekolah dan atau aparat pengawas fungsional.

 

BAB II

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DAN PERIODESASI

 

Pasal 2

 

Pedoman Penilaian Kinerja dan Periodesasi Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 3

Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 420/14/2005 tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Periodisasi Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 4

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

Pada tanggal 30 Juni 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 30 Juni 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN

 

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 35

Lampiran   :    Peraturan Bupati Temanggung

Nomor       : 35 Tahun 2009

Tanggal    : 30 Juni 2009

 

PEDOMAN PENIALAIAN KINERJA DAN PERIODISASI

KEPALA TK, SD, SMP, SMA dan SMK

KABUPATEN TEMANGGUNG

  1. PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
    1. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai untuk mengetahui keberhasilan kepala Sekolah.
    2. Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi aspek pendidik, pengelola, pengurus, penyelia, pemimpin, pembaharu, pembangkit minat.
    3. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah melalui tahapan

a)    Sosialisasi

b)    Penilaian

c)    Analisis hasil penilaian

d)    Usulan penetapan hasil penilaian

  1. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dari unsur pejabat struktural dan fungsional.

 

  1. PERIODISASI KEPALA SEKOLAH
    1. Satu periode masa tugas Kepala Sekolah adalah 4 (empat) tahun yang dilakukan secara terus menerus.
    2. Periode masa Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat diperpanjang 1 (satu) kali periode masa tugas.
    3. Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah dua kali periode masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah apabila:

a)    Telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali periode masa tugas, atau

b)    Memiliki prestasi yang sangat baik, dengan tanpa tenggang waktu, ditugaskan di sekolah lain dan mendapat persetujuan dari Bupati.

  1. Kepala Sekolah yang masa tugasnya berakhir dan dibebaskan dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau dalam jabatan lain tetap melaksanakan tugas sebagai guru.
  2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Kepala Sekolah yang telah melaksanakan tugas:
    1. Kurang dari 4 (empat) tahun, masa tugas tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari satu masa tugas pertama.
    2. 4 (empat) tahun dinyatakan telah melaksanakan tugas satu masa tugas.
    3. Lebih dari 4 (empat) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun diperhitungkan melaksanakan tugas pada periode masa tugas kedua.
    4. 8 (delapan) tahun atau lebih perlu diberhentikan karena habis masa penugasannya atau apabila memiliki prestasi yang sangat baik berdasarkan penilaian oleh pejabat yang berwenang dapat ditugaskan ke sekolah lain.

 

 

 

  1. PEMBERHENTIAN MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
    1. Kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena :

a)    Permohonan sendiri

b)    Masa penugasannya berakhir

c)    Dinilai tidak berhasil melaksanakan tugasnya

  1. Kepala Sekolah diberhentikan dari penugasan karena :

a)    Telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru

b)    Diangkat pada jabatan lain

c)    Dikenakan hukuman disiplin, sedang dan berat

d)    Diberhentikan dari jabatan guru

e)    Meninggal dunia

 

  1. TATA CARA PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI TIDAK BERHASIL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI BERIKUT
    1. Tim penilai berdasarkan hasil penilaian menyampaikan data Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya dan menyampaikan saran/pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
    2. Kepala Dinas menghimpun dan menganalisis hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah yang diterima dari Tim Penilai dan mengusulkan penetapan Kepala Sekolah yang dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugasnya untuk diberhentikan penugasannya sebagai Kepala Sekolah dengan Keputusan Bupati

 

  1. TATA CARA PERPANJANGAN MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH SEBAGAI BERIKUT
    1. Tim Penilai berdasarkan hasil penilaian membuat daftar Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya dan menyampaikan kepada Kepala Dinas.
    2. Kepala Dinas menghimpun dan menganalisis data Kepala Sekolah yang perlu diperpanjang masa penugasannya.

 

  1. TATA CARA PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
    1. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan setiap dua tahun pada setiap periode masa tugas Kepala Sekolah oleh Tim Penilai.
    2. Instrumen penilaian, dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Kepala Sekolah serta petunjuk teknis penilaian ditetapkan oleh Kepala Dinas.
    3. Penyampaian hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah

a)    Hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah disampaikan oleh Tim Penilai kepada Kepala Dinas.

b)    Kepala Dinas menghimpun, menganalisis dan menetapkan nilai kinerja Kepala Sekolah.

 

  1. ASPEK YANG DINILAI

Penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi:

  1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik/educator (E)
  2. Kepala Sekolah sebagai Pengelola/manager (M)
  3. Kepala Sekolah sebagai Pengurus/administrator (A)
  4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia/supervisor (S)
  5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin/Leader (L)
  6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu/inovator (I)
  7. Kepala Sekolah sebagai Pembangkit minat/motivator (M)

 

  1. ANALISIS DATA

Nilai setiap komponen masing-masing diberi bobot sebagai berikut :

NO KOMPONEN BOBOT
1.

2.

3.

 

4.

5.

6.

 

7.

 

Kepala Sekolah sebagai pendidik/educator

Kepala Sekolah sebagai pengelola/manager

Kepala Sekolah sebagai pengurus/ administrator

Kepala Sekolah sebagai penyelia/supervisor

Kepala Sekolah sebagai pemimpin/leader

Kepala Sekolah sebagai pembaharu/ inovator

Kepala Sekolah sebagai pembangkit minat/ motivator

JUMLAH

20

20

10

 

20

10

10

 

10

 

100

 

  1. KUALIFIKASI HASIL PENELITIAN

Nilai kinerja Kepala Sekolah dikualifikasikan sebagai berikut :

Rentang Nilai Kualifikasi Keterangan
86 – 100

71 – 85

55 – 70

41 – 54

0 – 40

 

A

B

C

D

E

Sangat Baik

Baik

Cukup

Kurang

Sangat Kurang

 

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Bagi Kepala Sekolah dalam masa tugasnya memiliki maksimal satu tahun menjelang pensiun sebagai PNS tetap ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
    2. Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai RSBI/SBI diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah terhitung sejak ditetapkan sebagai RSBI/SBI sampai dengan 4 tahun ke depan/berlakunya rentang evaluasi RSBI/SBI.

 

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI