PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BHUMI PALA WISATA KABUPATEN TEMANGGUNG

BUPATI TEMANGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 29 TAHUN 2009

TENTANG

PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BHUMI PALA WISATA

KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

     

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang PD Bhumi Phala, Wisata Kabupaten Temanggung disebutkan Direksi mempunyai kewenangan mengusulkan tarif dengan persetujuan Badan Pengawas kepada Bupati;

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung untuk pelaksanaan pelayanan sebelum ditetapkan Direksi masih menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga selaku Pejabat Direksi;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 3);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BHUMI PHALA WISATA KABUPATEN TEMANGGUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  4. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung yang dibentuk selanjutnya disebut PD Bhumi Phala Wisata.

 

BAB II

NAMA USAHA DAN LOKASI

 

Pasal 2

 

(1)  PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung menjalankan usaha pariwisata.

(2)  Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan obyek wisata Pikatan Water Park, Tirto Asri dan Monumen Bambang Sugeng.

(3)  Lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di :

  1. Pikatan Water Park berlokasi di Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
  2. Tirto Asri berlokasi di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
  3. Monumen Bambang Sugeng berlokasi di Kelurahan Maduresa, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Pasal 3

Wewenang

 

Wewenang pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :

  1. Mengambil keputusan pada ruang lingkup pengelolaan obyek wisata;
  2. Membentuk manajemen bagi pengelolaan obyek wisata;
  3. Dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk pengelolaan obyek wisata.

 

BAB III

 

Pasal 4

Tiket Tanda Masuk dan Sewa Lahan

 

Tiket Tanda Masuk, kepada pengunjung ditetapkan sebagai berikut:

  1. PIKATAN WATER PARK
    1. Hari Senin s.d Jumat sebesar Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) sudah termasuk asuransi sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per orang.
    2. Hari Sabtu dan Hari Libur sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) sudah termasuk asuransi sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per orang.
    3. Tiket rombongan paling sedikit 25 orang mendapat potongan sebesar 15% (Lima Belas Per Seratus).
    4. Tiket penjaja diluar area sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) per hari.
    5. Kartu berlangganan diberikan kepada pengunjung tetap kolam renang prestasi dengan biaya Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari.
    6. Kartu berlangganan diberikan kepada anggota Klub renang yang mempunyai Kartu Anggota Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) dengan tarif sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per bulan per orang.
  2. TIRTO ASRI
    1. Hari Senin s.d Jumat sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sudah termasuk asuransi Rp. 100,- (Seratus Rupiah) per orang.
    2. Hari Sabtu dan Hari Libur sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) sudah termasuk asuransi Rp. 100,- (Seratus Rupiah) per orang.
    3. Tiket rombongan paling sedikit 25 orang mendapat potongan sebesar 15% (Lima Belas Per Seratus).
    4. Tiket Penjaja sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per hari.

 

  1. MONUMEN BAMBANG SUGENG

Sewa lahan sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per m2 dihitung per bulan.

 

Pasal 5

Parkir di Sekitar Kawasan

 

(1)  Tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.

(2)  Besarnya tarif parkir untuk setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut:

  1. Andong/Dokar sebesar Rp. 300 (Tiga Ratus Rupiah);
  2. Becak sebesar Rp. 300 (Tiga Ratus Rupiah);
  3. Sepeda sebesar Rp. 300 (Tiga Ratus Rupiah);
  4. Kendaraan roda dua sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
  5. Kendaraan roda tiga sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
  6. Kendaraan roda empat sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
  7. Kendaraan roda enam sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
  8. Kendaraan roda lebih dari enam sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);

 

Pasal 6

 

Segala usaha dan fasilitas yang berada di dalam area Pikatan Water Park dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga selaku Pejabat Direksi.

 

Pasal 9

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

Pada tanggal 6 Juni 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 6 Juni 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN