PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 46 TAHUN 2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENGELOLAAN BEKAS TANAH DESA

YANG DESANYA BERUBAH STATUS MENJADI KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

     
 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 maka pengelolaan bekas Tanah Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan, pemanfaatan Tanah Aset  Pemerintah Kabupaten dilakukan dengan sewa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bekas Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan;

 

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 25);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan 15 (Lima Belas) Kelurahan di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, dan Kranggan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 48);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :    PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN BEKAS TANAH DESA YANG DESANYA BERUBAH MENJADI STATUS MENJADI KELURAHAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  4. Panitia penyewaan adalah Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang bertugas untuk menyewakan tanah bekas tanah desa yang desanya berubah status menjadi Kelurahan.
  5. Camat adalah Camat di Kabupaten Temanggung yang wilayah kerjanya terdapat Kelurahan.
  6. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Temanggung.
  7. Tanah Desa adalah semua tanah yang dikuasai oleh desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang terdiri dari tanah bengkok dan tanah kas desa.

 

BAB II

OBJEK PENGELOLAAN

 

Pasal 2

 

Seluruh kekayaan dari sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status menjadi Kelurahan diserahkan dan menjadi miliki Pemerintah Daerah.

 

Pasal 3

 

Kekayaan dari sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

  1. Tanah meliputi:

–       Tanah kas Desa

–       Tanah Bengkok Desa

–       Pasar Desa

–       Bangunan Milik Desa

–       Objek rekreasi yang diurus oleh Desa

–       Tempat-tempat pemancingan yang diurus oleh Desa

–       Hutan Desa

–       Jalan Desa

–       Kuburan Desa

–       Lapangan Desa

–       Saluran air milik Desa

–       Lain-lain kekayaan milik Desa.

  1. Sarana dan prasarana yang meliputi barang-barang inventaris milik Desa.
  2. Dana meliputi:

–       Uang hasil penjualan/kompensasi ganti rugi tanah Desa

–       Uang hasil penjualan barang milik Desa

 

Pasal 4

 

Kekayaan Desa dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan dan telah berubah fungsi berupa bangunan milik Desa, lapangan milik Desa, Usaha Desa dan lain-lain milik Desa peruntukannya tetap.

 

 

BAB III

PENGELOLAAN

 

Pasal 5

 

Pengelolaan kekayaan Desa yang Desanya berubah status menjadi kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

 

BAB IV

SEWA

 

Pasal 6

 

Bekas tanah Desa yang berupa tanah bengkok dan sejenisnya yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan, pemanfaatannya dilakukan cara sewa.

 

Pasal 7

 

Jangka waktu sewa menyewa:

  1. Tanah bengkok yang berupa sawah paling lama 2 (dua) tahun, terhitung mulai saat penandatanganan surat perjanjian
  2. Tanah bengkok yang berupa tegalan paling lama 5 (lima) tahun, terhitung mulai saat penandatanganan surat perjanjian
  3. Tanah bengkok yang berupa non pertanian paling lama 5 (lima) tahun, terhitung mulai saat penandatanganan surat perjanjian

 

Pasal 8

 

Perjanjian sewa menyewa dituangkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemerintah Kabupaten Temanggung.

 

Pasal 9

Dalam melaksanakan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dibentuk Panitia Penyewaan dengan Keputusan Bupati.

 

Pasal 10

Tata cara penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Panitia Penyewaan mengumumkan kepada masyarakat tentang akan diselenggarakan penyewaan.
  2. Dalam pengumuman, tanah yang akan disewakan disebutkan secara jelas meliputi letak tanah, nama blok (bidang), persil, klas, luas tanah serta waktu dan tempat penyelenggaraan penyewaan.
  3. Penawaran sewa dilakukan dengan cara terbuka, dalam rapat penyewaanan.
  4. Yang berhak mengajukan penawaran penyewaan diutamakan kepada:

–       Penduduk Kelurahan setempat

–       Penduduk Kelurahan/Desa dimana bekas tanah desa tersebut berada, dengan mengutamakan:

–       Bekas Penggarap dari tanah tersebut.

–       Pekerjaan pokok sebagai petani

–       Orang yang mempunyai tanah pertanian

  1. Penyewaan dapat dilakukan kepada orang-orang lain apabila masyarakat setempat dan sekitarnya tidak berminat ikut penyewaan.
  2. Dengan memperhatikan besarnya penawaran dan mempertimbangkan unsur pemerataan, Panitia Penyewaan menetapkan nama-nama penawar sebagai pemenang sewa.
  3. Pada saat penyewaan, kepada pemenang sewa harus membayar minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga sewa, dan sisanya dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyewaan.

 

Pasal 11

Apabila ketentuan waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf g tidak dipenuhi, maka sewa menyewa dinyatakan batal dan uang yang sudah dibayarkan masuk ke Kas Daerah.

 

Pasal 12

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, disetor ke Kas Daerah.

 

Pasal 13

Pada saat mulai berlaku perubahan status Desa menjadi Kelurahan masih terdapat uang hasil penjualan barang/uang kompensasi ganti rugi pelepasan bengkok wajib disetor ke Kas Daerah, termasuk jasa perbankan.

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 14

Pada saat berlakunya peraturan ini maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bekas Tanah Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 20) disebut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

 

Ditetapkan di Temanggung

Pada tanggal 11 Agustus 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 11 Agustus 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN

 

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 46