WAJAR DENGAN PENGECUALIAN UNTUK LKPD KABUPATEN KLATEN DAN BREBES

DSC_0406editedresizeSemarang, 17 Mei 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Klaten dan Kabupaten Brebes. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

DSC_0374editedresize

Opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Klaten diberikan dengan alasan Aset Tetap per 31 Desember 2012 tidak dapat diyakini kewajarannya karena:

  1. Pemerintah Kabupaten Klaten belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI tahun-tahun sebelumnya khususnya terkait pencatatan aset tetap;
  2. Mutasi aset tetap tahun 2012 pada Dinas Pendidikan tidak mencerminkan nilai sebenarnya;
  3. Aset bangunan Terminal Jonggrangan yang sudah dihapus tidak seluruhnya ditetapkan dengan SK Bupati;
  4. Aset Tetap berupa bangunan Pasar Cawas dan Pasar Sidoharjo Bayat yang secara fisik sudah tidak ada belum dihapuskan dari pencatatan aset tetap.

DSC_0384editedresize

Opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Brebes diberikan dengan alasan:

  1. Penyajian Aset Tetap tidak didukung pencatatan yang memadai sehingga belum sepenuhnya dapat ditelusur keberadaannya dan kesesuaiannya dengan kartu inventaris barang;
  2. Aset Lain-lain pada Dinas Pendidikan senilai Rp14,2 milyar berupa aset dari realisasi Belanja Modal Dana BOS Tahun 2011 tidak didukung rincian asetnya.