KABUPATEN MAGELANG DAN BANJARNEGARA KOMPAK WDP

_DSC0799editedresizeSemarang, 13 Mei 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Magelang dan Kabupaten Banjarnegara. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Opini Wajar Dengan Pengecualian diberikan kepada Kabupaten Magelang, dikarenakan saldo Aset Tetap Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1,85 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya; dan kepada Kabupaten Banjarnegara, dikarenakan saldo Aset Tetap Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3,941 triliun  tidak dapat diyakini kewajarannya.

_DSC0814editedresizeLaporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang hadir di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Bambang Adiputranto memaparkan trend opini pada Tahun 2012 yang menunjukkan adanya stagnasi ataupun belum ada kenaikan opini dibandingkan LKPD sebelumnya, meskipun apabila didalami secara substansi telah mengalami perubahan signifikan. Melihat trend opini tersebut, Bambang Adiputranto menyatakan bahwa perlu untuk segera dilakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada peningkatan opini menuju Wajar Tanpa Pengecualian. Upaya yang dapat ditempuh setidaknya meliputi :

1. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, antara lain yaitu peningkatan pengetahuan ilmu akuntansi bagi  bendahara atau petugas pembukuan, peningkatan kapasitas pengawas internal, melakukan pelatihan khususnya dalam rangka peningkatan pemahaman atas akuntansi keuangan daerah;

2.  Perbaikan system, yang meliputi :

  • Sistem pembukuan yang perlu diperbaiki secara mendasar untuk kesesuaianya dengan sistem yang diterapkan;
  • Sistem Aplikasi Teknologi Komputer yang menjamin sinkronisasi dan intregrasi data keuangan. Termasuk Inventasisasi Aset dan Hutang.

3. Political Will: Quality Assurance atas LKPD oleh Pengawas Intern.

_DSC0843editedresize