KTF Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli Bersama Auditor Insepktorat Se-Jawa Tengah

 warta 1Semarang, 10 November 2015. Dalam rangka peningkatan kapasitas Pemeriksaan Investigatif (PI), Perhitungan Kerugian Negara (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintahan Daerah se-Jawa Tengah, BPK mengundang perwakilan auditor dari 36 insepktorat di Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti Knowledge Transfer Forum (KTF) terkait PI, PKN, dan PKA. Acara KTF diselenggarakan di Auditorium lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dengan diikuti oleh 48 auditor Inspektorat Pemerintah Daerah dan 16 auditor BPK dengan mengundang narasumber dari Unit Pemeriksaan Investigatif BPK, Lukman Hakim.

KTF ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Hery Subowo. Dalam sambutannya, beliau mengutarakan bahwa terdapat peningkatan permintaan untuk melakukan PI, PKN, dan PKA terhadap kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Jawa Tengah oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu diperlukan kesiapan kompetensi oleh lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah. Kerja sama APH dengan lembaga lain dalam pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya dengan BPK saja, hal ini sesuai dengan Putusan MK no.31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang antara lain menyebutkan bahwa BPK, BPKP, Inspektur Jenderal, maupun badan lain yang mempunyai fungsi yang sama dapat melakukan penghitungan kerugian negara dan/atau membuktikan perkara yang sedang ditangani. Dalam akhir sambutannya, Kepala Perwakilan berharap bahwa dengan kegiatan seperti ini, BPK beserta inspektorat dapat lebih meningkatkan kompetensi dalam hal penyelenggaraan PI, PKN, dan PKA.

warta3Dalam pemaparan materi PI, PKN, dan PKA, Lukman Hakim, menjelaskan tentang pengertian forensic accounting, fraud examination, dasar hukum serta rangkaian dari PI, PKN, dan PKA. Peserta tampak antusias dengan berdiskusi tentang pengalaman dan permasalahan yang dihadapai dalam proses PI, PKN, dan PKA. Di akhir acara, para auditor ini juga mengusulkan untuk terdapat diskusi secara intens terkait ketiga proses ini.