SEMARANG – Vonis Mochtar Hidayat, terdakwa perkara korupsi dana hibah KONI Semarang 2012 dan 2013, diperberat. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan justru memperberat hukuman mantan wakil bendahara KONI Semarang itu, dari vonis 3 tahun menjadi 4 tahun.
Bukan hanya itu saja, Mochtar juga dipidana membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan serta pidana mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 575 juta subsidair satu tahun penjara.
“Sudah turun putusan kasasinya. Tapi baru sebatas petikan amar putusan. Salinan putusan lengkapnya belum dikirim MA,” kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (4/1).
Dalam pemberitahuan amar putusan kasus tersebut, MA menyatakan terdakwa Mochtar terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair. MA memperbaiki amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG, tanggal 22 November 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/Pid.SusTPK/2016IPN Smg tanggal 6 September 2016, sekadar mengenai penjatuhan pidana.
Putusan itu dijatuhkan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim MA pada 24 Mei 2017 lalu. Adapun majelis hakim MA dipimpin oleh, Surya Jaya, didampingi dua hakim anggota, Mohamad Askin dan Leopold Hutagalung.
“Dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair dua bulan. Serta mengembalikan UP Rp 575 juta diperhitungan pengembalian Rp 50 juta dari Irwan P Cahyono atau masih sisa Rp 525 juta,” tegas Heru.
Menanggapi kasus itu, Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari meminta Kejari Kota Semarang mengusut tuntas kasus tersebut.