Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangkaWalikoya Tegal Siti Mashita Soeparno ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1). Selain Siti, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Amir Mirza Hutagalung, Mantan Ketua DPC Nasdem Brebes.
Berkas Keduanya, menajdi perkara korupsi pertama yang masuk dan akan disidang di tahun 2018. “sudah masuk. Perkara Sitai Masitha terdaftar nomor 1/Pid.Sus/2018/PNSmg. Sementara Amir Mirza nomor 1/Pid.Sus/2018/PNSmg. Ini merupakan perkara korupsi pertama yang masuk dan akan disidangkan di 2018 ini,”Kata Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada wartawan, kemarin.
Perkara keduanya, kata Heru, dilimpahkan tim jaksa KPK diketuai Fitroh Roh Cahyanto. Berkas keduanya, terpisah setebal sekitar 40 centimeter. “Atas pelimpahan ini, selanjutnya kami ajukan ke pimpinan untuk ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata Heru.
Penyidik KPK tanggal 22 Desember lalu melimpahkan berkas perkara penyidikan, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Pelimpahan itu disusul pemindahan penahanan Siti dan Amir dari Jakarta ke Semarang. Siti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Bulu Semarang, sementara Amir di LP Kedungpane Semarang.