Purbalingga – Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp 25,21 miliar tidak bisa diserap oleh pemerintah desa. Dana tersebut dialokasikan untuk proyek fisik. Namun karena terkendala teknis dan administrasi sehingga tidak bisa digunakan.
Demikian disampaikan Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Pemkab Purbalingga, Widiyono, saat Sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Pendapa Dipokusumo, Senin (19/2). Sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut.
Dipaparkan hingga akhir Desember 2017 dana DD terserap Rp 165,24 miliar atau 86,41% dari total anggaran Rp 191,22 miliar dengan capaian fisik mencapai 95,56%.
“Kami berharap kepada seluruh pemerintah desa bahwa berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun 2017 itu untuk lebih meningkatkan administrasi baik dalam disiplin anggaran maupun pelaporan, “uangkapnya.