Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan pada APBD 2018 sebesar Rp9,8 miliar.
“DAK yang diterima tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp7,9 miliar,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo melalui Kasi Sarpras Pendidikan Dasar Moh Zubaidi di Kudus, Kamis.
Sekolah yang menerima bantuan dari DAK 2018 meliputi SMP senilai Rp1,4 miliar dan SD senilai Rp8,4 miliar.
Untuk jumlah sekolahnya, kata Zubaidi, untuk SD sebanyak 41 sekolah dan SMP sebanyak lima sekolah.
Pada tahun sebelumnya, anggaran yang diterima dari pusat diperuntukkan untuk 50 SD dan 18 SMP yang digunakan untuk perbaikan ruang kelas.
Sementara dana bantuan tahun 2018 dari pusat tersebut, lanjut dia, tidak hanya untuk rehabilitasi ruang kelas, melainkan bisa digunakan untuk rehabilitasi jamban, pengadaan buku, pengadaan media pembelajaran dan alat peraga laboratorium.
Sementara sekolah yang berencana melakukan rehab ruang kelas, meliputi 35 SD dan dua SMP.
“Jika ditotal anggaran untuk rehab ruang kelas mencapai Rp7,5 miliar dari total dana DAK sebesar Rp9,8 miliar,” ujarnya.
Terkait pencairannya, lanjut dia, untuk saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) yang belum turun hingga sekarang.
Untuk petunjuk teknis, katanya, sejak dua pekan sebelumnya sudah turun, sedangkan juklak yang mengeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga kini belum turun.
Sepanjang belum ada juklaknya, kata dia, pihaknya tidak berani mencairkan, meskipun sudah ada juknisnya.
Permasalahan seperti itu, lanjut dia, sering kali terjadi karena juknis berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan, sedangkan juklak masing-masing kementerian berbeda-beda dan untuk pendidikan belum turun.