UNGARAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Susukan untuk dilakukan audit investigasi menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang profesional dan independen.
Selain itu, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya agar diberi sanksi sampai dengan diberhentikan.
“Selain audit investigasi dan pemberian sanksi kepada karyawan yang melanggar, Banggar DPRD juga merekomendasikan agar SDM (karyawan) yang ada dievaluasi dan tidak merekrut karyawan baru. kalau ada karyawan tidak mampu, tidak sesuai disiplin ilmunya, melanggar kinerja atau tanggung jawabnya ya diberhentikan.”Jangan melihat ‘bawaannya'(titipan) siapa,”tandas ketua Banggar DPRD, Bambang Kusriyanto yang akrab disapa Krebo, Minggu (18/3).
Menurut Krebo, lembaga perbankan harus sehat agar bisa berjalan dengan baik. Sehingga perlu diambil langkah-langkah seperti yang direkomendasikan Banggar DPRD saat audiensi dengan Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas BKK Susukan, Jumat (18/3) lalu.”Diharapkan peran dewan pengawas untuk menjaga agar kondisi BKK Susukan sehat.