Semarang – Untuk mengantisipasi adanya intervensi dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memiliki sistem yang disebut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam sistem itu pemeriksaan harus dilakukan secara independen, integritas dan profesional. Demikian dikatakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo saat berkunjung ke Tribun Jateng, Selasa (20/3).
Selain itu, BPK juga sudah menerapkan sistem pengendalian mutu. Dalam sistem itu, lanjut Hery, terdapat quality control dan quality assurance. “BPK zaman old, zaman orde baru itu. Ketika kami ingin menyampaikan hasil pemeriksaan tahunan, itu parkir dulu ke Setneg (Sekretariat Negara). Dicoret-coret, mana yang boleh dilaporkan, mana yang tidak boleh,”bebernya. Hery mengatakan, BPK masa kini bisa langsung menyerahkan laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tanpa dikoreksi pemerintah.
Sementara Kepala Subauditorat Jateng IV, Ahmad Adib Susilo menambahkan, BPK masa kini sudah membentengi diri dari intervensi siapa saja. Ada tiga tembok pertahanan yang disiapkan BPK, disebut tameng auditor. “Dulu pemerintah panik saat BPK datang. Sekaranng enggak, mereka (pemerintah-Red) malah seneng, karena BPK zaman now sudah ada bentengnya. BPK sudah enak diajak bicara, enak diajak diskusi dan bermanfaat,” terang adib.