SALATIGA- Pengacara eks karyawan PD Bank Salatiga Sri Mulyono menyatakan mengapresiasi Kejari yang menaikkan kasus PD BPR Bank Salatiga, yang diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp30 miliar sejak 2008, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Persoalan pada PD BPR Bank Salatiga dinilai merupakan kejahatan kooperatif dan dilakukan secara sistemik. Hal ini merupakan buntut dari lemahnya pengawasan dan tidak berfungsinya kontrol dari direktur operasional dan audit internal.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka akan mengajukan justice collaborator sehingga akan membuka kasus di PD BPR Bank Salatiga secara gamblang.