Semarang – Bupati Purbalingga, Tasdi, mengakui hadiah berupa uang yang dia terima dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut untuk kegiatan partai. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/9).
“Digunakan untuk bantuan kegiatan partai. Sebagai Bupati sekaligus Ketua DPC, setia bulan ada iuran untuk itu (kegiatan partai-red), “kata Tasdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aloysius Prihartono Bayuaji.