Pemkab Boyolali menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB pada Oktober-Desember 2020. Penghapusan denda ini berlaku untuk PBB 2016-2020 yang dibayarkan pada Oktober-Desember 2020.
Pembebasan denda PBB bertujuan untuk memudahkan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan dan diharapkan dapat meringankan beban warga Boyolali selama masa pandemi Covid 19.