Capaian PAD dari Uji KIR di Dishub Sragen Baru 64 Persen

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berupaya memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan dari UPTD KIR ini pada akhir November baru Rp538.520.000 atau 64 persen.

Salah satu alasan target belum tercapai adalah aturan dari pemerintah pusat berubah. Sebelumnya ada buku uji, plat uji, dan stiker dengan biaya untuk masing-masing item. Awalnya biaya per item yakni Rp15 ribu, Rp12 ribu dan Rp10 ribu. Namun saat ini beralih sesuai aturan Kementerian Perhubungan beralih ke bukti lulus uji elektronik dengan nominal Rp25 ribu sekali uji. Dengan demikian ada penurunan tarif sekitar 30 persen.

 

[Berita Selengkapnya]