Semarang, 21 September 2012 – BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dan RSUD Kabupaten Karanganyar, RSUD Saras Husada Kabupaten Purworejo, dan RSUD Kabupaten Brebes menyepakati kriteria pemeriksaan. Penandatanganan Kesepakatan Kriteria Pemeriksaan ini dilaksanakan di hari terakhir pelaksanaan kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan Kesepakatan Kriteria dalam rangka Pemeriksaan Kinerja atas RSUD Kabupaten Karanganyar, RSUD Saras Husada Kabupaten Purworejo, dan RSUD Kabupaten Brebes yang dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 19 hingga 21 September 2012 di BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Sebelum kriteria atas pemeriksaan kinerja RSUD disepakati telah dilakukan pembahasan antara Tim Pemeriksa Kinerja dengan pihak RSUD Kabupaten Karanganyar, RSUD Saras Husada Kabupaten Purworejo, dan RSUD Kabupaten Brebes. Pembahasan ini dilaksanakan setelah sebelumnya Tim Pemeriksa Kinerja melakukan pemeriksaan pendahuluan pada ketiga RSUD tersebut. Selanjutnya, setelah kriteria pemeriksaan kinerja disepakati oleh kedua belah pihak, Tim Pemeriksa Kinerja akan melanjutkan pemeriksaannya secara lebih rinci untuk menilai tiga aspek yakni ekonomi, efisiensi dan efektivitas sistem pengendalian intern yang sudah diterapkan pada RSUD Kabupaten Karanganyar, RSUD Saras Husada Kabupaten Purworejo, dan RSUD Kabupaten Brebes.