Alokasi Hibah GTT Tak Kunjung Cair

KUDUS- Alokasi dana hibah untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kudus tak kunjung cair. Hal ini karena terdampak regulasi. Pada tahun 2016 anggaran untuk kesejahteraan GTT bisa dicairkan karena masuk dalam anggaran belanja bantuan sosial. Sedangkan pada 2017 masuk dalam alokasi dana hibah. Menyusul kemudian terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya mengatur dana hibah tidak bisa terus menerus diberikan.

Anggaran telah disiapkan sebesar Rp18,4 miliar, terdiri dar Hibah Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta Rp5,9 miliar, Hibah Komite bantuan kesejahteraan GTT dan tenaga pendidik sekolah swasta sebanyak Rp3,8 miliar, dan bantuan kepada TPQ, Madin, Diakonia Rp8,5 miliar.

 

[Berita Selengkapnya]