Upaya banding yang diajukan mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dr. Djoko Sugeng Pudjianto, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim PT Semarang juga memutuskan terdakwa tetap ditahan. Masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan dikurangi masa penahanan.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral OK atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 divonis hukuman enam tahun penjara. Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu. Persekongkolan untuk mengondisikan harga perlengkapan ruang sistem operasi itu memicu munculnya kerugian negara Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.