PURBALINGGA– Hingga bulan keempat tahun 2018, baru 22 desa dari 239 desa di Kabupaten Purbalingga yang mencairkan dana desa tahap I. Bakeuda meminta kepada desa lain untuk bergerak cepat agar pembangunan di desa bisa segera dilaksanakan.
Syarat pencaitan dana desa adalah laporan realisasi tahun lalu dan APBDes. SOP pencairan dana desa, begitu berkas diterima, maka dana desa akan cair dalam waktu 2×24 jam.
Tahun ini dana desa yang masuk ke PUrbalingga naik dari Rp191.224.910.000,- di 2017 menjadi Rp199.934.262.000,-. Mekanisme pencairan dana desa dilakukan tiga tahap.