BPK GOES TO CAMPUS

dsc_0177
Kamis, 16 Juni 2011, BPK menyelenggarakan kegiatan ‘BPK Goes to Campus’ di Universitas Diponegoro Semarang. Dengan tema BPK dan Keuangan Negara, kegiatan ini diselenggarakan di aula serba guna lantai tiga Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi. Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari dan Auditor Utama Keuangan Negara v BPK, Sutrisno. Acara yang dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Diponegoro, Sudharto P. Hadi ini berlangsung baik dan lancar. Di hadapan mahasiswa, Anggota BPK, Sapto Amal Damandari menjelaskan tugas, fungsi dan peran BPK.
Anggota V BPK menilai kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan selama ini masih lemah dan menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan negara. Beliau menambahkan bahwa upaya peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan negara sebenarnya bisa dimulai dari kalangan perguruan tinggi untuk mencetak lulusan yang memiliki kompetensi di bidang itu. Anggota V BPK mencontohkan dari 524 kabupaten/kota di Indonesia, BPK baru memeriksa sebanyak 134 laporan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2010, yakni 83 kabupaten/kota di wilayah Barat dan 51 kabupaten/kota di wilayah Timur.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata hanya ada 10 daerah yang pengelolaan keuangannya mendapatkan opini WTP, yakni sembilan daerah di kawasan Barat dan satu daerah di kawasan Timur,” katanya.

“Kelemahan kompetensi SDM menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam pengelolaan keuangan negara, karena itu menjadi tugas bersama untuk mengupayakan peningkatan kompetensi dan kualitas SDM. Salah satunya melalui kegiatan ‘BPK Goes to Campus’ ini, kami mengharapkan sinergitas dengan perguruan tinggi untuk mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Anggota V BPK.

Pada sesi pemaparan kedua Auditor Utama Keuangan Negara V, Sutrisno menjelaskan opini penilaian dari BPK yang terbagi menjadi empat opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer), dan Tidak Wajar (Adverse).

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan, didasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Tortama V BPK.
Peserta yang terdiri dari perwakilan mahasiswa dari sebelas fakultas dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Diponegoro, serta perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta di Semarang ini terlihat cukup antusias mengikuti kegiatan yang untuk kedua kalinya di selenggarakan di Universitas Diponegoro Semarang. Hal ini terbukti dari beragam dan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa keingintahuan publik yang diwakili oleh mahasiswa begitu tinggi atas semua hal yang berkaitan dengan BPK.