BPK Jateng Serahkan LHP Atas LKPD Kabupaten Karanganyar TA 2018

Senin (29/4) kemarin, BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran (TA) 2018. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar Tony Hatmoko dan Bupati Karanganyar Juliyatmono.  Dimulai sekira pukul 14.00 WIB, penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Subaud Jateng III.

Dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng, selain Kalan BPK Provinsi Jateng, hadir dalam acara tersebut Kasubaud Jateng II Ahmad Adib Susilo dan tim pemeriksa LKPD Kabupaten Karanganyar untuk TA 2018. Sementara dari Kabupaten Karanganyar, selain Ketua Komisi B DPRD  dan Bupati, hadir pula Plt. Sekda, Inspektur, serta Kepala BPKAD dan jajarannya.

Dalam acara tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Karanganyar TA 2018. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemkab. Karanganyar.

Dalam hal kelemahan terkait SPI, BPK antara lain menemukan adanya potensi pajak yang belum dipungut dan penatausahaan aset yang belum memadai. Sedangkan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain masih terdapat realisasi belanja hibah kepada instansi vertikal dan kekurangan volume pada beberapa pekerjaan. Selanjutnya,  Kalan BPK Provinsi Jateng meminta agar Pemkab. Karanganyar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana telah diungkapkan di LHP. Pemeriksaan LKPD sendiri dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemberian opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). (*)