BPK Jateng Serahkan LHP atas LKPD Kota Salatiga TA 2020

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) menggelar Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Jumat (07/05/2021) kemarin. Dalam acara yang digelar di ruang Gajah Mungkur BPK Jateng tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Ayub Amali menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit dan Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Untuk LKPD Kota Salatiga TA 2020, BPK Jateng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan dan para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Jateng, pengendali teknis, dan ketua tim pemeriksa atas LKPD Kota Salatiga TA 2020. Adapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, turut dalam acara tersebut Sekretaris Daerah dan Inspektur Kota Salatiga.

Dalam sambutannya, Kalan BPK Jateng Ayub Amali menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan jajaran Pemkot Salatiga atas kerja sama yang baik sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Ayub Amali menjelaskan, meski dalam suasana pandemi, pemeriksa BPK tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuanga Negara (SPKN) dan petunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI dalam melaksanakan tugasnya. “Pemeriksa telah melakukan berbagai pengujian bukti-bukti dan prosedur pemeriksaan yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, penghitungan kembali, reperformance, dan prosedur analitis,” jelasnya.

Lebih lanjut Ayub menyampaikan, meski memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemkot Salatiga, antara lain terkait perjalanan dinas, hibah, dan kelebihan pembayaran beberapa paket pekerjaan. “Saya harap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi pendorong dan motivasi bagi pemkot, untuk terus mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi dan dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Salatiga,” katanya.

Menanggapi pernyataan Kalan BPK Jateng, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyampaikan bahwa DPRD Kota Salatiga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ini sesuai dengan kewenangannya. Dance berharap, tindak lanjut yang nanti akan dilakukan bisa memberikan dampak untuk jangka panjang. “Saya berharap tindak lanjut ini bukan untuk tahun 2020 saja tapi juga ke depan,” ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Wali Kota Salatiga Yuliyanto berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang sudah disampaikan oleh Kalan BPK Jateng. “Saya ingin patuh terhadap temuan itu untuk segera diselesaikan. Kami akan bersinergi sehingga apa yang menjadi catatan BPK tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” tutur Yuliyanto.

Pemkot Salatiga merupakan pemda ketujuh yang menerima LHP BPK atas LKPD untuk TA 2020 dari BPK Jateng. Sebelumnya, pada Jumat (30/04/21), BPK Jateng telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Karanganyar, dan Boyolali. Pada Senin (03/05/2021) lalu, BPK Jateng juga telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemkab Demak, Sragen, dan Wonogiri.