BPK Jawa Tengah Selenggarakan Konsepsi Jaminan dan Bantuan Hukum Serta Peradilan Semu

FGDHukum 1

Semarang, 1 Desember 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua hari, Senin dan Selasa tanggal 30 November dan 1 Desember 2015 mengadakan Kegiatan Konsepsi Jaminan Perlindungan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum serta Kegiatan Peradilan Semu (Moot Court). Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Lantai III BPK Perwakilan ini bertujuan agar auditor memiliki pemahaman terkait perlindungan hukum yang diberikan BPK serta memperkaya pengetahuan dalam persidangan saat memberikan keterangan sebagai Ahli.

Dalam sambutan pembukaan Kepala Perwakilan, Hery Subowo, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan informasi seluasnya kepada auditor apabila menghadapi permasalahan hukum dalam penugasan. Sehingga diharapkan auditor dapat optimal dalam menjalankan penugasan yang diberikan.

Dalam Kegiatan Konsepsi Jaminan Perlindungan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum pada tanggal 30 November 2015 disampaikan beberapa materi oleh tiga narasumber yaitu sebagai berikut:

  1. Akhmad Anang Hernady S.H, Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum menyampaikan Konsepsi Jaminan Perlindungan Hukum Dan Pemberian Bantuan Hukum (Dalam Rangka Dukungan Pemeriksaan Investigatif).
  2. Herry Riyadi, SH.,M.Si., Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum menyampaikan tentang Pemberian Keterangan Saksi/Ahli Dalam Proses Peradilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014.
  3. Hanna Rahmi, M.Psi , Psikolog menyampaikan tentang Optimalisasi Sisi-Sisi Psikologis Untuk Meraih Kesuksesan Dalam Memberikan Keterangan Ahli.

Sedangkan pada hari Selasa, 1 Desember 2015 diadakan Moot Court yang mengadirkan tiga Hakim dari Pengadilan Tipikor Semarang, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang dan seorang penasehat hukum dari kantor Lawyer di Jakarta. Berperan sebagai Ahli dan terdakwa ditunjuk dari anggota tim task force, Endah Kusumaning Wahyu, M.A., M.Ec. Dev., Ak, C.A.. dan Rudi Kurniawan S.H.. Peradilan semu ini dilaksanakan dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya, sehingga diharapkan para peserta akan merasakan suasana seperti di ruang pengadilan.

Ahli diambil sumpah oleh Panitera
Ahli diambil sumpah oleh Panitera
Ahli memberikan Keterangan dalam Persidangan
Ahli memberikan Keterangan dalam Persidangan