BPK : Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah T.A. 2009 Wajar Dengan Pengecualian

dsc_0593
Semarang, Rabu (30 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini wajar dengan pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diharapkan dapat membantu DPRD dalam mengambil keputusan atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2009. Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 kepada Pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Propinsi Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2010.

Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah T.A. 2009 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali:
1. Penyajian saldo Investasi Non Permanen Lainnya per 31 Desember 2009 sebesar Rp29.790.269.207,00 belum didukung dengan rincian penerima pinjaman secara akurat, saldo dana bergulir pada Biro Perekonomian-Pembangunan Gedung BPR sebesar Rp2.414.533.868,00 berbeda dengan rincian penerima pinjaman yang berjumlah Rp1.056.633.793,00, serta saldo dana bergulir pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp2.888.642.565,00 berbeda dengan hasil konfirmasi pada Kabupaten Kota yang menerima dengan selisih sebesar Rp448.339.025,00;
2. Penyajian saldo Aset Tetap sebesar Rp13.009.217.544.102,00 berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) pada masing-masing SKPD. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan signifikan dalam proses penyajiannya, antara lain:
– pencatatan KIB tidak didukung oleh pencatatan pendukung seperti KIR (Kartu Inventaris Ruangan), sebagian besar fisik barang tidak dapat secara langsung diidentifikasi karena tidak diberi nomor register barang ataupun nomor register yang menempel pada fisik barang tidak sesuai dengan KIB;
– masih terdapat barang yang ditemukan fisiknya tetapi tidak dimasukkan dalam KIB;
– KIB tidak dibuat berdasarkan data realisasi fisik barang tetapi mengikuti data yang diberikan DPPAD;
– masih terdapat nilai perolehan yang tidak sama antara KIB dengan Neraca;
– saldo aset tetap lainnya pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan disajikan sebesar Rp20.705.855.880,00 termasuk di dalamnya aset hewan ternak yang tersebar di masyarakat sebesar Rp17.476.575.880,00 yang sampai dengan berakhirnya masa pemeriksaan belum dapat menyediakan data pemantauan posisi ternak di masyarakat secara keseluruhan dan keberadaan aset yang diserahkan kepada masyarakat juga tidak tepat apabila diklasifikasikan sebagai aset tetap.

Dalam upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Pimpinan BPK mengungkapkan perlunya memperbaiki kelemahan sistem keuangan negara/daerah, yaitu :
1. Penerapan treasury single account secara utuh dan menyeluruh;
2. Segera diterapkan anggaran berbasis kinerja;
3. Sistem aplikasi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang terintegrasi;
4. Kebijakan mengenai pengadaan sumber daya manusia di bidang akuntansi dan keuangan;
5. Quality assurance antara lain dengan penataan kembali fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah daerah;
6. Menyarankan kepada DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota untuk membentuk Komite Akuntabilitas Publik (KAP)/Public Account Committee untuk mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan memantau pelaksanaan APBD secara keseluruhan.

BPK berharap agar Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. LHP atas LKPD Tahun 2009 ini diharapkan memberi manfaat yang optimal bagi DPRD sebagai pemegang hak budget yang menyetujui pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD T.A. 2009.