BPK Perwakilan Provinsi Jateng Gelar Workshop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pemeriksaan

Seiring tingginya tuntutan publik terhadap BPK, para pemeriksa BPK harus semakin cermat dalam melaksanakan maupun melaporkan hasil pemeriksan. Pemeriksa BPK juga harus memahami aspek hukum yang terkait dengan tugas-tugas pemeriksaan.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Pewakilan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali saat membuka Workshop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Pemeriksaan pada Selasa (29/10). Digelar di Auditorium, workshop sehari tersebut diikuti para pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Workshop ini diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Provinsi Jateng bekerja sama dengan Ditama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK.

Kepada para peserta Ayub Amali menegaskan, pada saat bertugas di lapangan, pemeriksa harus fokus pada tugas pemeriksaan. “Bekerjalah dengan  profesional, sesuai kaidah dan standar yang ada, dan tetap memegang nilai-nilai serta kode etik BPK,” kata Ayub.

Lebih lanjut Ayub Amali mengatakan, tingkat dan kualitas pendidikan masyarakat Jateng relatif baik sehingga semakin sadar hak dan paham hukum. Karenanya Ayub Amali menilai, workshop sehari tersebut sangat relevan dengan kondisi riil serta kebutuhan pemeriksa di Jateng. “Saya harapkan para peserta tetap bersemangat mengikuti workshop ini sampai selesai, sehingga benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas para pemeriksa, khususnya terkait aspek hukum dalam pemeriksaan dan pelaporan di BPK,” katanya.

Workshop sehari tersebut dilaksanakan dalam dua sesi penyampaian materi. Pada sesi pertama, hadir sebagai narasumber adalah Kasubdit Konsultasi Hukum Keuangan Daerah Handrias Haryotomo dan Asep Wibowo, salah seorang pemeriksa di Sub Auditorat Jateng III. Pada sesi pertama ini, Kasubbag Hukum Susi Handayani bertindak selaku moderator.

Menyampaikan materi tentang “Legal Awareness dalam Pemeriksaan BPK”, Handrias mengatakan, selama ini banyak pihak yang berusaha mempermasalahkan laporan BPK bukan karena kurang baiknya temuan atau laporan hasil pemeriksaan BPK, tapi lebih karena kepentingan yang terusik oleh temuan dan LHP BPK. Oleh karena itu, menurut Handrias, pemeriksa wajib memahami aspek hukum dari setiap hal yang dikerjakan dan dilaporkannya selama pemeriksaan.

Handrias juga menekankan pentingnya kecermatan dalam menentukan kriteria pendukung sebuah temuan pemeriksaan. Menurutnya, relevansi kriteria menjadi aspek terpenting yang harus diperhatikan oleh pemeriksa dalam memilih kriteria pemeriksaan. “Bukan banyaknya kriteria, tapi apa relevansi kriteria yang ada untuk mendukung sebuah temuan pemeriksaan. Ketidakcermatan dalam memilih kriteria pemeriksaan akan membuat sebuah temuan pemeriksaan menjadi kabur dan bias, yang tentu lebih berisiko secara hukum,” jelasnya.

Sementara Asep Wibowo menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pemeriksaan dalam Infrastruktur”. Dalam materinya, Asep Wibowo banyak mengulas tentang Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur.

Sesi kedua workshop dibuka selepas istirahat siang. Pada sesi kedua tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Kasubdit Bantuan Hukum Dherys Virgantara dan Kasubdit Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah, Supriyonohadi. Dherys menyampaikan materi tentang “Risiko Hukum dalam Pemeriksaan”, sedangkan Supriyonohadi menyajikan materi tentang Kerugian Negara/Daerah. Dalam sesi kedua ini, bertindak selaku moderator adalah Kepala Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara Muhammad Ramadhani.

Workshop sehari tersebut berlangsung cukup interaktif. Selain pemaparan materi oleh narasumber, pada masing-masing sesi juga diisi dengan tanya jawab yang memungkinkan para peserta untuk lebih mengeksplorasi materi yang disampaikan.(*)