BPK Perwakilan Provinsi Jateng Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Batang TA 2018

Jumat (17/5), BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran (TA) 2018. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang H.I Teguh Raharjo dan Bupati Batang H. Wihaji.  Dimulai pukul 10.00 WIB, penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Subaud Jateng III Lantai 5.

Dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng, selain Kalan BPK Provinsi Jateng, hadir dalam acara tersebut Kasubaud Jateng IV Nelson Humiras Halomoan Siregar dan tim pemeriksa LKPD Kabupaten Batang untuk TA 2018. Sementara dari Kabupaten Batang, selain Ketua DPRD dan Bupati, hadir pula Sekda, Inspektur, serta Kepala BPKAD dan jajarannya.

Dalam acara tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Batang TA 2018. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemkab. Batang.

Dalam hal kelemahan terkait SPI, ada 3 catatan yang diberikan antara lain pengelolaan kas BOS yang belum sesuai ketentuan, pengelolaan pajak air tanah dan mekanisme pengenaan pajak reklame yang belum sesuai ketentuan, dan pengelolaan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terdapat 3 catatan yaitu,  masih terdapat kekurangan volume pada beberapa pekerjaan, jaminan pelaksanaan pekerjaan yang terlambat dicairkan dan adanya denda keterlambatan pada beberapa proyek serta pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, Kalan BPK Provinsi Jateng meminta agar Pemkab. Batang dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana telah diungkapkan di LHP dengan batas waktu selama 60 hari sesuai peraturan perundangan.

Menanggapi penjelasan tersebut Bupati Batang H. Wihaji menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan kedepannya diharapkan agar Kabupaten Batang dapat memiliki sistem untuk mempermudah pengerjaannya. Dalam acara yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Batang H.I Teguh Raharjo menyampaikan pihaknya akan terus berusaha agar dapat Kabupaten Batang dapat menghasilkan LHP yang berkualitas dan akuntabel dengan memperkuat fungsi pengawasan.