BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH UNDANG PEMDA BAHAS E-AUDIT

Semarang, 28 Juni 2012 – BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah mengundang seluruh pemerintah daerah di wilayah  Propinsi Jawa Tengah untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Konsolidasi data dan Pembahasan Petunjuk Teknis dalam Rangka E-Audit yang dilaksanakan di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, BPK mempunyai kewenangan untuk meminta data apapun dan dalam bentuk apapun yang terkait dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukannya. Kemudian, BPK juga mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Dari kedua mandat tersebut, pihak yang diperiksa oleh BPK (entitas) berkewajiban untuk menyerahkan data yang diminta dan wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi peemriksaan. E-audit memudahkan entitas untuk menunaikan kewajiban tersebut. Pengiriman data yang dilakukan secara sistemik dan otomatis akan membentuk proses pengiriman data secara terjadwal, tidak memakan waktu dan tidak merepotkan entitas. Kemudian, proses pelaksanaan tindak lanjut dapat dilakukan secara online dari entitas menggunakan internet sehingga menghemat waktu dan sumber daya lainnya.

Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran yang disampaikan oleh pemerintah daerah agar dilakukan bimbingan atas aplikasi yang akan digunakan dalam e-audit nantinya. BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah melalui Kepala Perwakilan secara tegas menyatakan siap memberikan penjelasan dan arahan kepada masing-masing pemerintah daerah di wilayaha Propinsi jawa Tengah guna mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam mengembangkan sistemnya dalam rangka e-audit. Sebelum menutup kegiatan sosiliasi ini, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta menyatakan akan mengundang kembali pemerintah daerah untuk membahas petunjuk teknis e-audit.