BPK RI PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH BAHAS TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN

Semarang, 12 Desember 2011 – Pelaksanaan Kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah seperti yang sudah dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan kepada Inspektur Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Kepala DPPKAD Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Tengah, dan undangan yang hadir pada kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam rangka reformasi Pengelolaan Keuangan Negara sampai dengan saat ini telah dikeluarkan kebijakan di bidang keuangan khususnya dengan ditandai lahirnya tiga paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di samping ketiga Undang-Undang tersebut, dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara tersebut, dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 23E (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. BPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kehadiran BPK merupakan bagian perubahan paradigma yang berkembang selama ini bahwa pemeriksaan bukan dianggap sebagai beban tetapi pemeriksaan dianggap sebagai kebutuhan. Kebutuhan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menciptakan good governance dan clean government dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemeriksaan keuangan negara dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Salah satu output dari laporan hasil pemeriksaan adalah rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK. Guna menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi secara efektif, maka BPK telah menetapkan Peraturan BPK No 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

Kegiatan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2011 yang direncanakan selama 3 hari sampai dengan tanggal 14 Desember 2011 adalah wujud nyata peran aktif BPK dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah memaparkan bahwa efektivitas tindak lanjut pemeriksaan merupakan atribut yang digunakan untuk mengukur seberapa besar dampak yang muncul dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. Efektivitas rekomendasi yang diberikan oleh BPK tidak terlepas dari peran entitas yang diperiksa dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait. Dengan demikian diharapkan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bagi BPK percepatan tindak lanjut dan terdokumentasikannya hasil pembahasan tindak lanjut diharapkan tercapainya efektivitas pemantauan tindak lanjut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Renstra BPK dan telah menjadi tujuan serta sasaran strategis BPK RI 2011 – 2015.

Diharapkan output dari kegiatan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan adalah penelaahan atas jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan. Hasil penelaahan dituangkan dalam resume pemantauan tindak lanjut dengan klasifikasi:
a.Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
b.Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
c.Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d.Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah juga menyampaikan hal-hal terkait dengan laporan keuangan entitas. Ketentuan dalam Undang-undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (2) UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dengan demikian ketentuan perundang-undangan secara tegas telah mengatur limitasi waktu baik waktu penyampaian laporan keuangan (unaudited) dari entitas kepada BPK maupun penyampaian laporan keuangan (audited) dari BPK kepada DPRD.

Secara khusus, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Tengah bahwa pada Tahun 2011, laporan keuangan tahun anggaran 2010 telah disampaikan kepada BPK secara tepat waktu.
Di akhir sambutannya Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih kepada Inpektorat atas kerja sama yang baik selama ini, khususnya perhatian serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan harapan agar hubungan kerja yang baik terus berlanjut dan semakin ditingkatkan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing. Dan kepada para pembahas, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah mengucapkan terimakasih atas kehadirannya dan ucapan selamat mengikuti rangkaian acara Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, dengan harapan kegiatan tersebut dapat lebih mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan sekaligus meningkatkan sinergi antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah.

Setelah Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan sambutannya, Ketua Panitia Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menjelaskan tata cara dan aturan dalam pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Selanjutnya para pembahas memulai kegiatan pembahasan di masing-masing meja yang sudah dibagi berdasarkan entitas pemeriksaan. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Pada hari kedua tim pembahas yang sudah menyelesaikan pembahasan dengan masing-masing entitas pemeriksaan melakukan rekapitulasi hasil pembahasan sesuai form Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. Bagi tim pembahas yang belum selesai melakukan pembahasan masih dapat melanjutkan pembahasan. Selanjutnya rekapitulasi yang sudah diselesaikan masing-masing tim pembahas diserahkan kepada kompilator yang kemudian akan diadministrasikan sesuai dengan ketentuan.

Di hari kedua pelaksanaan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan undangan penutupan dan penandatanganan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI yang ditujukan kepada Inspektur Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Tengah.

Di hari ketiga, tepatnya tanggal 14 Desember 2011, dilaksanakan penutupan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Sebelum kegiatan pembahasan ini resmi ditutup oleh Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, masing-masing Inspektur Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Tengah diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Setelah acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah  selesai dilaksanakan, Inspektur Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Inspektur Pemerintah Kota Surakarta diberikan kesempatan menyampaikan sambutannya.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menutup kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah secara resmi. Dalam sambutan penutupnya, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 12 s.d. 14 Desember 2011 adalah pembahasan terhadap Hasil Pemeriksaan Tahun 2005 sampai dengan sekarang, sedangkan terhadap Hasil Pemeriksaan sebelum Tahun 2004 mendapatkan perhatian sebagai berikut:
a.BPK RI tetap melakukan pemantauan tindak lanjut;
b.BPK RI melalui forum pembahasan tindak lanjut ini akan meminta data tindak lanjut dimaksud;
c.Data yang belum dapat disajikan/disiapkan pada pembahasan tindak lanjut ini dimohon segera disampaikan secara resmi kepada Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah juga menyampaikan perkembangan hasil pembahasan tindak lanjut yang dilaksanakan selama tiga hari sebagai berikut:
a.Tindak lanjut telah sesuai rekomendasi mengalami perkembangan 24,24% (jumlah temuan) dan 33,33% (nilai rupiah sesuai rekomendasi);
b.Tindak lanjut belum sesuai rekomendasi mengalami kenaikan 6,23% (jumlah temuan) dan 8,67% (nilai rupiah sesuai rekomendasi);
c.Rekomendasi belum ditindaklanjuti berkurang hingga mencapai 70,12%;
d.Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti mengalami peningkatan dari satu rekomendasi menjadi lima rekomendasi.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tiga pemerintah daerah yang berdasarkan peringkat tingkat penyelesaian tindak lanjut memperoleh persentase tertinggi (perbandingan antara jumah rekomendasi dengan penyelesaian tindak lanjutnya) yakni:
a.Kabupaten Jepara dengan tingkat penyelesaian 98%;
b.Kabupaten Banjarnegara dengan tingkat penyelesaian 95,21%;
c.Kabupaten Banyumas dengan tingkat penyelesaian 94%.

Pembacaan doa dilakukan di akhir acara sebagai tanda telah selesai dilaksanakannya kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.