BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Diskusikan Pajak Penerangan Jalan Umum dengan P.T. PLN

Kamis, 13 Oktober 2011 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan diskusi panel mengenai Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dengan P.T. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto ini menghadirkan Manajer Niaga P.T. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta asisten, Asisten Manajer Niaga P.T. PLN (Persero) Distribusi Magelang, dan pejabat P.T. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta lainnya. Turut hadir dalam diskusi panel tersebut Kepala Subauditorat 7.A AKN VII BPK RI dan pegawai BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Dalam diskusi panel tersebut pihak P.T. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menerangkan kondisi terkini mengenai pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan Umum dan tanggapan mereka terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di kesempatan yang sama Kepala Subauditorat 7.A. AKN VII menyatakan bahwa saat ini AKN VII BPK RI sedang melakukan E-Audit Piloting Project terhadap PLN di beberapa wilayah sample seperti Propinsi Lampung, Propinsi Banten, dan daerah lainnya yang nantinya akan berlaku untuk seluruh propinsi di Indonesia. Untuk kegiatan E-Audit Piloting Project ini AKN VII membutuhkan beberapa data spesifik yang harus disediakan oleh P.T. PLN (Persero). Diskusi tentang Pajak Penerangan Jalan Umum ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh antusias. Hal ini terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yang keseluruhannya terkait dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.