BPK Semarang Undang 36 Inspektorat Se-Provinsi Jawa Tengah

 hersubSemarang, 26 Oktober 2015, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengundang 36 Inspektorat Se-Provinsi Jawa Tengah dalam rangka “Rapat Koordinasi Persiapan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II T.A. 2015 dan Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah T.A. 2016”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Lantai III Kantor Pudak Payung, Semarang.

Kegiatan ini diawali sambutan oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Irban Wil I, Suharsono. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian TLRHP di masing-masing instansi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004, penyelesaian TLRHP ini merupakan kewajiban bagi masing-masing instansi daerah untuk menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 60 hari. Selain itu, Suharsono juga menyampaikan bahwa hingga sekarang, baru 11 dari 35 kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP/WTP-DPP. Dengan kondisi tersebut, diharapkan masing-masing inspektorat kabupaten/kota mampu meningkatkan kinerja untuk mendorong peningkatan opini laporan keuangan. Hal ini selaras dengan target reformasi birokrasi bahwa di tahun 2015 diharapkan 60% dari pemerintah daerah mampu mencapai opini WTP/WTP-DPP. Disamping itu, Suharsono juga menyampaikan kendala-kendala yang dialami oleh sebagian besar Pemda terkait dana desa dan BOS, serta berharap BPK dapat lebih meningkatkan frekuensi koordinasi seperti acara pada saat itu.

Selanjutnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo menyampaikan paparannya tentang kedudukan BPK dalam tatanan kenegaraan yang antara lain dilandasi UUD 1945 Amandemen III dan paket undang-undang keuangan negara (UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2005, dan UU No. 15 Tahun 2006). Dan dalam susunan ketatanegaraan, BPK merupakan lembaga negara setara dengan Lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, maupun MK dan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Struktur organisasi BPK sendiri terdiri dari unsur Badan dan Pelaksana. Badan ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan 7 Anggota, sedangkan unsur pelaksana tediri dari Sekretariat Jenderal, Auditor Utama Keuangan Negara 1 s.d. 7, hingga Perwakilan-Perwakilan BPK di setiap Provinsi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan Tema dan Fokus pemeriksaan pada tahun 2015-2020 adalah terkait Program Nawa Cita Pemerintah, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan dan KB, Mental dan Karakter, Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan, Kemaritiman dan Kelautan, Pembangunan Wilayah, Serta Pemerataan Pembangunan.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk membangun suatu paradigma baru dengan membangun kemitraan antar BPK dan APIP untuk tujuan peningkatan tata kelola yang lebih baik di daerah. Berlandaskan dengan kerangka legislasi dan konstitusi masing-masing pihak, serta objektivitas, independensi, kompetensi, kinerja/pengalaman kerja dan kinerja berdasarkan standar pemeriksaan diharapkan kemitraan ini mampu menunjang tupoksi masing-masing instansi.

Diakhir pemaparannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa jalannya pemerintahan yang baik (good government) akan sangat berdampak pada jutaan rakyat yang dinaungi oleh pemerintah daerah. Tanggung jawab tersebut juga berada pada BPK dan inspektorat masing-masing pemerintah daerah. Dalam kegiatan ini, para peserta sangat antusias dalam bertanya maupun sekedar sharing.

DSC_2853DSC_2826