BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan talkshow interaktif dengan tema “Mengenal BPK Lebih Dekat” di Radio Idola 92,6 FM pada hari Kamis, 17 Juli 2014. Talkshow tersebut dilaksanakan di studio Radio Idola, Grha Spirit Lt. 1, Komp. Niaga Arteri 1-3 Jl. Soekarno-Hatta Semarang. Narasumber yang dihadirkan dalam taklshow tersebut adalah Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Supriyonohadi.
Dalam talkshow berdurasi satu jam tersebut dijelaskan bahwa BPK sebagai lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dibentuk dengan UUD 1945. Tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK ada tiga jenis, yaitu Pemeriksaan keuangan pemerintah Pusat maupun daerah yang hasilnya berupa opini atas laporan keuangan pemerintah, Pemeriksaan Kinerja yang hasilnya berupa simpulan dan rekomendasi, serta Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang hasilnya berupa temuan simpulan. Untuk opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan keuangan Pemerintah terdiri atas 4 tingkatan. Yang terbaik adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (Advers) dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer). Tahun Anggaran 2013: sebanyak 11 entitas yang mendapatkan opini WTP dan 25 entitas yang mendapatkan opini WDP. Meskipun jumlah entitas yang mendapatkan opini WTP di tahun 2012 dan 2013 sama, namun kualitas dan kuantitas hal yang menjadi pengecualian tersebut menurun.
Acara ini berlangsung secara interaktif dengan empat orang pendengar Radio Idola yang menyampaikan pertanyaan, baik melalui telepon maupun sms. Beberapa pertanyaan yang disampaikan yaitu apakah BPK bisa menerima pengaduan terkait pengelolaan keuangan daerah, perbedaan antara BPK dan BPKP, cara untuk mendapatkan LHP BPK serta apakah penggunaan dana CSR di PLTU bisa diaudit oleh BPK. Di akhir talkshow, Supriyonohadi menyampaikan bahwa BPK berupaya melaksanakan amanah undang-undang dalam melaksanakan pemeriksaan secara bebas dan mandiri. Disampaikan juga bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK diperiksa oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR sebagai representasi dari rakyat. Selain itu sistem pengendalian mutu BPK dikaji/direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia (INTOSAI).