Capai Angka 85,22%, Rata-Rata TLRHP BPK di Jateng Terbaik Se-Indonesia

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menyampaikan apresiasi kepada setiap pemerintah daerah (Pemda) di Jateng, terutama pihak inspektorat daerah dan inputer Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Menurut Ayub Amali, berkat peran aktif Pemda, proses Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di Jateng dapat berjalan relatif baik selama ini. “Sampai saat ini, secara rata-rata, TLRHP di Jateng masih jadi yang terbaik se-Indonesia, yaitu mencapai 85,22%” kata Ayub.

Ayub Amali menyampaikan hal tersebut saat menutup kegiatan Pemantauan TLRHP Semester II Tahun 2019 pada Jumat (06/12) kemarin. Kegiatan selama tiga hari tersebut, yakni sejak tanggal 4 s.d. 6 Desember 2019, dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, dan diikuti perwakilan dari inspektorat daerah serta inputer Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dari seluruh Pemda yang ada di Jateng.

Dalam sambutannya, Kalan BPK Provinsi Jateng menjelaskan tingkat pencapaian TLRHP dapat berdampak pada perbaikan sistem dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan di sebuah Pemda. Dengan perbaikan tersebut, upaya untuk mencapai predikat laporan keuangan yang baik juga semakin mudah untuk direalisasikan. “Dengan melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK, semoga semua laporan keuangan Pemda di Jateng dapat memperoleh opini terbaik dari BPK,” katanya.

Ayub Amali menilai, pemanfaatan aplikasi SIPTL dalam TLRHP dapat mempermudah Pemda dalam melakukan TLRHP. “Dengan adanya aplikasi ini, Pemda dapat melakukan TLRHP BPK dan update secara realtime, tanpa terlalu dibatasi ruang maupun waktu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa mengatakan, acara pemantauan TLRHP yang digelar BPK bermanfaat dalam mendorong Pemda melaksanakan TLRHP secara lebih intens, yang pada akhirnya berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan di masing-masing Pemda. Oleh karena itu Hendri berharap, setiap Pemda dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Dengan begitu, apa yang menjadi rekomendasi BPK bisa bermanfaat dalam peningkatan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan di masing-masing daerah,” kata Hendri.

Menyinggung soal SIPTL, Hendri menyampaikan beberapa masukan terkait penerapan SIPTL. Menurut Hendri, terlepas dari besarnya manfaat yang ada, masih terdapat hal-hal yang belum dipahami sepenuhnya oleh para pengguna SIPTL di masing-masing entitas. Oleh karena itu, menurut Hendri, perlu terus dilakukan pembekalan ataupun pelatihan kepada para inputer SIPTL di masing-masing entitas sehingga SIPTL dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Sesuai Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (4), BPK memantau pelaksanaan TLRHP oleh pejabat di entitas pemeriksaan. Pemantauan TLRHP dilakukan BPK setiap semester sekali.