Denda Pelanggar Covid-19 di Kabupaten Pati Sebesar Rp102 Juta Masuk PAD Non Pajak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati berhasil mendapatkan Rp102.200.000 dari denda pelanggar protokol kesehatan (prokes). Denda tersebut terkumpul sejak Januari 2021 hingga awal Oktober 2021 ini. Uang denda disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak.

Sebelum ada kenaikan, pelanggar prokes hanya terkena denda Rp100 ribu untuk masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp300 ribu, serta denda Rp1 juta bagi pengusaha yang melanggar.Namun, sesuai Perbup Pati tertanggal 1 Oktober 2021, maka nominal denda dinaikkan menjadi Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp3 juta untuk ASN, dan Rp5 juta untuk pengusaha.

 

[Berita Selengkapnya]